Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Penderita Gangguan Jiwa di Tangsel Ikut Nyoblos Pemilu 2019

image-gnews
Warga binaan penderita sakit jiwa mengikuti sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 oleh KPUD DKI Jakarta di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 di Jakarta, Senin 18 Februari 2019. Sedangkan prevalensi gangguan jiwa berat seperti skizofrenia mencapai 400.000. Yang menjadi masalah adalah gangguan jiwa menyebabkan masalah produktifitas menurun hingga menyebabkan kerugian secara ekonomi. TEMPO/Subekti.
Warga binaan penderita sakit jiwa mengikuti sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 oleh KPUD DKI Jakarta di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 di Jakarta, Senin 18 Februari 2019. Sedangkan prevalensi gangguan jiwa berat seperti skizofrenia mencapai 400.000. Yang menjadi masalah adalah gangguan jiwa menyebabkan masalah produktifitas menurun hingga menyebabkan kerugian secara ekonomi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Puluhan penderita gangguan jiwa di Tangerang Selatan terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan mencatat sebanyak 58 orang penderita gangguan jiwa telah terdaftar dalam DPT.

Baca: Di Bekasi, Puluhan Penderita Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih Capres

Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Divisi Data Ajat Sudrajat mengatakan, 58 penderita gangguan jiwa tersebut masuk dalam daftar ratusan pemilih difabel yang ada di Tangsel.

"Para penderita gangguan jiwa tersebut terdata karena memang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili sebenarnya. Sehingga harus tetap didata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujarnya, Selasa 19 Februari 2019.

Ajat mengatakan bahwa penderita gangguan jiwa yang didata adalah yang benar-benar memiliki KTP dan bukan penderita gangguan jiwa yang berada di pinggir jalan.

Warga binaan penderita gangguan jiwa mengikuti sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 oleh KPUD DKI Jakarta di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 di Jakarta, Senin 18 Februari 2019. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, sekitar 14 juta orang di Indonesia yang berusia di atas 15 tahun mengalami gejala depresi dan gangguan kejiwaan. TEMPO/Subekti.

"Yang kami data bukan yang di jalan-jalan itu, jadi yang ada di yayasan dan di rumah pada saat pencocokan dan penelitian terdapat warga penderita gangguan jiwa serta memenuhi persyaratan sebagai pemilih,"ujarnya.

Untuk pendampingannya nanti seperti apa kata Ajat, pihaknya masih menunggu lebih lanjut peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.

"Sosialisasi kepada penderita gangguan jiwa juga sudah kami lakukan, kami lakukan pendekatan kepada pengurus yayasan. Di situ kami jelaskan bahwa mereka juga punya hak pilih, kami minta datanya," ujarnya.

Dari 948.571 daftar pemilih tetap di Tangsel, lanjut Ajat terdapat 597 orang  dengan berkebutuhan khusus seperti tuna daksa, tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, penderita gangguan jiwa dan lainnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Achmad Mujahid Zein menambahkan, pihaknya tidak memaksakan orang sakit jiwa untuk memilih pada 17 April 2019 mendatang.

"Penderita gangguan jiwa kami daftarkan karena mereka mempunyai hak pilih, tetapi kami tidak memaksakan mereka untuk memilih," katanya.

Baca: Gerindra Protes, Ribuan Penderita Gangguan Jiwa Masuk DPT DKI

Dalam pencoblosan Pemilu 2019, kata Mujahid, penderita gangguan jiwa bisa saja diwakilkan asalkan yang bersangkutan memberikan surat kuasa dan menulisnya sendiri. "Bisa ditemani jika ada surat pernyataan dari dia, tapi apakah mungkin mereka bisa menulis surat kuasa untuk dirinya itu, kalau tidak ada, ya tidak bisa. Kadang keluarganya saja tidak mau daftarin. Tapi kita kan tidak mau menutup pintu hak mereka," imbuhnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

8 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.


Ketua RW Jawab Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang yang Berdoa Rosario di Rumah Kontrakan

18 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Ketua RW Jawab Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang yang Berdoa Rosario di Rumah Kontrakan

Ketua RW memberikan penjelasan di balik pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa rosario.


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

18 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

19 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

19 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

20 jam lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

21 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

23 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.